:

Anggota Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Terancam Dipecat, Kapolda Maluku: Tak Bisa Ditolerir

21 jam lalu

AMBON, KOMPAS.TV - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tersangka anggota Brimob Bripda MS penganiaya pelajar MTs Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Dadang mengatakan tindakan anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas tidak dapat dibenarkan.

“Ancaman sanksinya adalah PTDH, PTDH itu adalah pecat. Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir,” ujar Dadan ditemui di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga [FULL] Kompolnas dan Imparsial soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual: Polri Harus Evaluasi di https://www.kompas.tv/regional/652437/full-kompolnas-dan-imparsial-soal-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-polri-harus-evaluasi

#brimob #tual #sanksi

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652447/anggota-brimob-penganiaya-pelajar-hingga-tewas-terancam-dipecat-kapolda-maluku-tak-bisa-ditolerir

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke