KOMPAS.TV - Polisi menetapkan anggota Brimob Polda Maluku sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar hingga meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara.
Kapolres Tual, AKBP Whandi Des Asmoro, menyatakan keluarga korban meminta agar proses pidana tetap berlanjut.
Untuk sidang kode etik, pihak kepolisian akan menginformasikan perkembangan proses tersebut kepada keluarga korban.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!