Indonesia dan Amerika Serikat sepakat mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari perjanjian dagang resiprokal yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan mekanisme transfer data tetap mengacu pada regulasi perlindungan data konsumen.
Pemerintah Amerika Serikat diklaim akan menyetarakan standar perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV