WASHINGTON, KOMPAS.TV – Menko Perekonomian Airlangga menanggapi putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS, Donald Trump.
“Lebih terkejut lagi. Jadi ini lebih terkejut daripada kejutan,” ujar Menko Airlangga dalam keterangannya di Washington pada Sabtu (21/2/2026).
Menko Airlangga juga menambahkan dirinya tidak mengetahui adanya pemberlakuan tarif impor AS sebesar 10 persen pasca putusan tersebut.