TUAL, KOMPAS.TV - Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan anggota Brimob Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menganiaya pelajar MTs Arianto Tawakal (14) hingga tewas.
“Yang sebelumnya terlapor kita naikkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka karena kalau melihat gelar kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam unsur tersebut,” ujar Whansi, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, kata Whansi, perkembangan sidang kode etik terhadap tersangka akan diinformasikan kepada keluarga korban.
Diketahui, aksi penganiayaan yang berujung tewasnya AT bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Baca Juga Pernyataan Kapolri hingga Saksi Mata soal Anggota Brimob Aniaya Pelajar Sampai Tewas di Tual di https://www.kompas.tv/nasional/652255/pernyataan-kapolri-hingga-saksi-mata-soal-anggota-brimob-aniaya-pelajar-sampai-tewas-di-tual
#brimob #tual #pelajar
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/652261/anggota-brimob-penganiaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-jadi-tersangka