Pemerintah Indonesia menyetujui perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport-McMoRan (FCX), hingga tahun 2061. Kesepakatan tersebut menjadi kelanjutan dari kontrak yang saat ini berlaku sampai 2041.
Itu artinya, masa izin yang baru direncanakan berlangsung selama 20 tahun, yakni periode 20412061.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Inten Esti Pratiwi Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Agung Setiawan Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko