Enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dituntur hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena dinilau terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
ABK asal Medan, Fandi Ramadhan (26), salah satu dari enam terdakwa tersebut mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika dan baru menjadi ABK selama tiga hari ketika kapal itu ditangkap.
Kasus ini memicu perdebatan publik, hingga pengacara kondang Hotman Paris turun tangan. Berikut adalah sejumlah fakta dari kasus ABK Sea Dragon.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inten Esti Pratiwi Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Fathir Rohman Produser: Farid Firdaus