:

Kasus ABK Sea Dragon, Niat Bantu Keluarga Berujung Didakwa Penyelundupan Sabu 2 Ton

3 jam lalu

Enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dituntur hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena dinilau terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

ABK asal Medan, Fandi Ramadhan (26), salah satu dari enam terdakwa tersebut mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika dan baru menjadi ABK selama tiga hari ketika kapal itu ditangkap.

Kasus ini memicu perdebatan publik, hingga pengacara kondang Hotman Paris turun tangan. Berikut adalah sejumlah fakta dari kasus ABK Sea Dragon.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Inten Esti Pratiwi
Penulis naskah: Salsabila Suseno
Narator: Salsabila Suseno
Video editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Odd News - Twin Musicom

#Hukum #Kriminal #ABKSeaDragon #FandiRamadhan #PenyelundupanSabu

Artikel terkait: https://www.kompas.com/lampung/read/2026/02/21/133000888/kasus-abk-sea-dragon-niat-bantu-keluarga-berujung-didakwa-penyelundupan?page=1

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke