:

Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS: 1.819 Produk RI Bebas Bea Masuk, Termasuk Sawit hingga Kopi

4 jam lalu

KOMPAS.TV - Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik atau resiprokal.

Perjanjian dagang itu menyepakati tarif impor yang dikenakan Amerika Serikat untuk barang Indonesia sebesar 19 persen.

Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia resmi menandatangani perjanjian resiprokal atau perdagangan timbal balik pada 20 Februari 2026 di Washington DC, Amerika Serikat. Amerika Serikat mengenakan tarif 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia. Tarif ini jauh lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai 32 persen. Kesepakatan ini juga mencakup pembebasan bea masuk atau tarif nol persen untuk 1.819 produk strategis seperti kopi, kakao, minyak kelapa sawit, hingga semikonduktor.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan penurunan tarif menjadi 19 persen merupakan capaian besar dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menyebut peluang tarif tersebut bisa kembali turun.

Saat ini, Amerika Serikat mencatat defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Totalnya mencapai 23,7 miliar dolar Amerika pada 2025. 

#indonesia #tarifresiprokal #amerikaserikat

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652150/perjanjian-tarif-resiprokal-ri-as-1-819-produk-ri-bebas-bea-masuk-termasuk-sawit-hingga-kopi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke