KOMPAS.TV - Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik atau resiprokal.
Perjanjian dagang itu menyepakati tarif impor yang dikenakan Amerika Serikat untuk barang Indonesia sebesar 19 persen.
Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia resmi menandatangani perjanjian resiprokal atau perdagangan timbal balik pada 20 Februari 2026 di Washington DC, Amerika Serikat. Amerika Serikat mengenakan tarif 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia. Tarif ini jauh lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai 32 persen. Kesepakatan ini juga mencakup pembebasan bea masuk atau tarif nol persen untuk 1.819 produk strategis seperti kopi, kakao, minyak kelapa sawit, hingga semikonduktor.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan penurunan tarif menjadi 19 persen merupakan capaian besar dibandingkan tahun sebelumnya. Ia juga menyebut peluang tarif tersebut bisa kembali turun.
Saat ini, Amerika Serikat mencatat defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Totalnya mencapai 23,7 miliar dolar Amerika pada 2025.
#indonesia #tarifresiprokal #amerikaserikat
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/652150/perjanjian-tarif-resiprokal-ri-as-1-819-produk-ri-bebas-bea-masuk-termasuk-sawit-hingga-kopi