Bea Cukai menyegel sebuah toko berlian di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2). Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya terkait peredaran high value goods atau barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
Selain di Pluit, Bea Cukai juga melakukan penyegelan terhadap dua toko lainnya di lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang sama.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV