Pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak Freeport dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat McMoRan hingga 2061 melalui penandatanganan MoU perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang Grasberg di Papua Tengah.
Masa izin yang baru direncanakan berlangsung selama 20 tahun, yakni periode 2041-2061.
Kebijakan ini disebut memperkuat kerja sama ekonomi Indonesia-AS sekaligus disertai komitmen investasi jangka panjang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, perpanjangan dilakukan untuk mengantisipasi puncak produksi pada 2035 guna menjaga keberlanjutan operasional.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia bersama holding pertambangan MIND ID dan Freeport telah melakukan komunikasi intensif terkait mekanisme perpanjangan izin tersebut.
Melalui skema ini, kepemilikan Indonesia yang kini 51rpotensi bertambah 12% menjadi 63% pada 2041.
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Kreatif: Rahel Maretha
Produser: Akhdi Martin
~R #Freeport #Global #Cut