Seorang anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon dituntut hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. Terdakwa bernama Fandi Ramadhan berdalih tidak mengetahui kapal tempatnya bekerja digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Batam pun diwarnai tangis histeris ibu Fandi saat mendengar tuntutan jaksa. Keluarga mempertanyakan tuntutan tersebut dan menduga Fandi dijebak oleh pemilik kapal, mengingat ia baru tiga hari bekerja dan berlayar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan ABK lainnya telah sesuai dengan alat bukti. Jaksa menyebut para ABK mengetahui kapal membawa dua ton sabu dan bahkan menerima bayaran.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Sea Dragon Tarawa berbendera Indonesia ditangkap pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dengan barang bukti sabu yang dikemas menyerupai teh seberat dua ton.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV