Presiden AS Donald Trump berjanji akan memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen untuk menggantikan tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Rencana tersebut diumumkan Trump tak lama setelah MA memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang dirilis Gedung Putih tahun lalu melampaui kewenangan kepresidenan.
Berbicara dari Gedung Putih pada Jumat (20/2/2026), Trump mengindikasikan bahwa pengembalian dana tidak akan terjadi tanpa melalui pertempuran hukum. Ia memperkirakan masalah ini akan berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun.