:

Kejagung Ungkap Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 1,9 Ton

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tuntutan maksimal tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Anang Suptriatna, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga [FULL] Hotman Paris, Ortu Fandi & Kejagung Soal Kasus ABK Dituntut Hukuman Mati Terkait Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/652035/full-hotman-paris-ortu-fandi-kejagung-soal-kasus-abk-dituntut-hukuman-mati-terkait-narkoba

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652050/kejagung-ungkap-alasan-tuntut-mati-fandi-abk-kapal-sabu-1-9-ton

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke