KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor Tiga, Surabaya, terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.
Polisi menyita sejumlah emas batangan, dokumen, hingga alat bukti elektronik.
Emas itu diduga berasal dari pertambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
Polisi mengklaim akumulasi transaksi jual-beli emas dari tambang ilegal ini mencapai 25,8 triliun rupiah selama periode 2019 hingga 2025.