BATAM, KOMPAS.TV - Seorang anak buah kapal tanker Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati terkait kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton.
Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak mengetahui bahwa kapal tempat ia bekerja digunakan untuk menyelundupkan sabu.
Tangis ibunda Fandi pecah setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati dalam persidangan.
Pihak keluarga menilai Fandi tidak mengetahui muatan sebenarnya dari kapal tersebut. Fandi disebut melamar pekerjaan di kapal tanker Sea Dragon karena mendapatkan informasi bahwa kapal itu mengangkut minyak.
Kuasa hukum Fandi menyatakan kliennya dijebak oleh pemilik kapal, mengingat Fandi baru 3 hari berlayar saat penangkapan terjadi.
Disebutkan pula bahwa Fandi sempat menanyakan kepada kapten kapal terkait barang yang dibawa karena merasa curiga. Namun, barang tersebut diklaim sebagai emas.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dan 5 ABK lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam telah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.
Menurut Kapuspenkum, Fandi dan para ABK lainnya telah mengetahui bahwa kapal yang mereka awaki membawa narkotika seberat 2 ton.
Mereka juga disebut telah menerima pembayaran terkait pengangkutan barang tersebut.
Untuk mengulas lebih jauh bagaimana melihat kasus ABK kapal yang dituntut hukuman mati dalam perkara narkotika ini, pembahasan menghadirkan mantan jaksa Jasman Panjaitan serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Respons Kejagung Soal Abk Dituntut Hukuman Mati: ABK Tahu Kapal Bawa Narkoba | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/652019/respons-kejagung-soal-abk-dituntut-hukuman-mati-abk-tahu-kapal-bawa-narkoba-berita-utama
#abk #narkoba #hukumanmati #sabu #pengedarnarkoba
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/652024/full-hibnu-nugroho-dan-jasman-panjaitan-soal-abk-dituntut-hukuman-mati-kasus-penyelundupan-narkoba