:

Respons Kejagung Soal Abk Dituntut Hukuman Mati: ABK Tahu Kapal Bawa Narkoba | BERITA UTAMA

2 minggu lalu

KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI memastikan jika tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan dan 5 ABK lainnya sudah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.

Kapuspenkum menyebut Fandi Ramadhan dan anak buah kapal Sea Dragon sudah mengetahui jika kapal membawa narkotika seberat dua ton, bahkan telah menerima pembayaran.

Kapal Sea Dragon Tarawa, berbendera Indonesia, yang ditumpangi Fandi dan 4 ABK lain, ditangkap pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Saat digeledah, ditemukan sabu yang dibungkus kemasan teh seberat 2 ton.

#ABK #KEJAGUNG #riau

Baca Juga Pengusaha di Yogya Mengaku Diperas Rp35 Juta oleh Oknum Polisi | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/652018/pengusaha-di-yogya-mengaku-diperas-rp35-juta-oleh-oknum-polisi-berita-utama

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652019/respons-kejagung-soal-abk-dituntut-hukuman-mati-abk-tahu-kapal-bawa-narkoba-berita-utama

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke