KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI memastikan jika tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan dan 5 ABK lainnya sudah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.
Kapuspenkum menyebut Fandi Ramadhan dan anak buah kapal Sea Dragon sudah mengetahui jika kapal membawa narkotika seberat dua ton, bahkan telah menerima pembayaran.
Kapal Sea Dragon Tarawa, berbendera Indonesia, yang ditumpangi Fandi dan 4 ABK lain, ditangkap pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Saat digeledah, ditemukan sabu yang dibungkus kemasan teh seberat 2 ton.