Polisi menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan produksi mie basah mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tersangka pada kasus dugaan produksi mie basah mengandung formalin dan boraks tersebut berinsial WK.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 13 Februari 2026.
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK.