KOMPAS.TV - Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dalam kurun waktu 100 hari terakhir. Dari 33 kasus tersebut, 18 di antaranya merupakan kasus judi online, termasuk di antaranya penggerebekan markas judi online yang modusnya menyediakan handphone untuk para pemain.
Modus judi online dengan ponsel pinjaman ini dipusatkan di sebuah rumah di kawasan Jermal, Kabupaten Deli Serdang.
Pemain dan operator turut ditangkap, dengan barang bukti berupa sejumlah uang dan ponsel yang memang disiapkan pemilik markas judi untuk disewakan kepada para pemain.
Dari pengungkapan ini, dalam kurun waktu 100 hari, polisi telah mengungkap 17 kasus judi online lain dengan total tersangka 22 orang.