KOMPAS.TV - Masih soal hukum, mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember tahun 2024 lalu.
Dalam persidangan, hakim mengatakan mantan Presiden Korsel Yoon bersalah atas pemberontakan. Yoon disebut terbukti memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal untuk merebut Majelis Nasional yang dipimpin kelompok liberal.
Atas putusan itu, Yoon kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut mati karena tindakan Yoon mengancam demokrasi.