Seorang pria berinisial AD ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit di Kabupaten Kampar, Riau. Penggerebekan dilakukan di lokasi yang diduga dijadikan lapak penjualan narkoba dengan sasaran karyawan perusahaan perkebunan sawit dan petani sekitar.
Menurut polisi, pelaku menunggu pembeli di tempat pengumpulan buah sawit atau peron, lalu menjual sabu setelah petani menerima hasil penjualan sawit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 132 paket kecil sabu siap edar, satu unit telepon genggam, alat hisap, kaca pirek, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV