Petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan sebuah kapal beserta mesin tempel di kawasan Pantai Kubu, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara. Kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah dari darat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal lain yang menuju Malaysia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penyelundupan ini telah berlangsung sebanyak 18 kali dengan total sekitar 130 ton pasir timah, di mana setiap pengiriman mencapai 7,5 ton.
Kasus ini merupakan buntut dari penggagalan upaya penyelundupan pasir timah oleh Otoritas Maritim Malaysia di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada 13 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, 11 warga negara Indonesia diamankan, dua di antaranya berasal dari Bangka Selatan dan telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV