:

Kejagung Tanggapi ABK Baru Tiga Hari Kerja Ditangkap karena Kapal Bawa Sabu

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjawab soal polemik ABK kapal yang baru tiga hari bekerja dituntut hukuman mati karena membawa sabu-sabu.

Anang mengatakan bahwa dari hasil penemuan menyatakan Fandi Ramadhan menerima bayaran dan mengetahui kapal mengangkut sabu.

โ€œPara terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin, jadi menyadari. Dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,โ€ kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulia Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#news #fandiramadhan #kejaksaanagung #ABK #kapalpengakutsabu #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke