Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjawab soal polemik ABK kapal yang baru tiga hari bekerja dituntut hukuman mati karena membawa sabu-sabu.
Anang mengatakan bahwa dari hasil penemuan menyatakan Fandi Ramadhan menerima bayaran dan mengetahui kapal mengangkut sabu.
โPara terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin, jadi menyadari. Dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,โ kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulia Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Abba Gabrillin