JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo Cs meminta penghentian penyidikan atau SP3 kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (13/2/2026).
Hal ini direspons sejumlah pihak mulai dari Polda Metro Jaya hingga Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.
Polda Mengatakan bahwa keputusan terkait restorative justice dikembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor.