BIMA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Dalam sidang tertutup, eks Kapolres Bima Kota itu terbukti bersalah lantaran meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.
Dalam putusannya, AKBP Didik juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 7 hari.
Sebelumnya, Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Divisi Propam Polri terkait kasus peredaran narkoba. Ia diduga menerima setoran dari bandar narkoba.
Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan anak buahnya, AKP M, saat diperiksa dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Ketika diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Baca Juga Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Dipecat usai Diduga Terlibat Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/nasional/651762/eks-kapolres-bima-kota-didik-putra-kuncoro-dipecat-usai-diduga-terlibat-kasus-narkoba
#ekskapolresbima #narkoba #bimakota
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/651838/terbukti-terima-uang-dari-bandar-narkoba-eks-kapolres-bima-dipecat-tidak-dengan-hormat