:

Ratu Emas Sulsel Mira Hayati Dijemput Paksa, Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

2 minggu lalu

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi menjemput paksa bos kosmetik ilegal yang terkenal sebagai Ratu Emas Sulawesi Selatan, Mira Hayati.

Bos kosmetik ilegal Mira Hayati, dijemput paksa tim Kejaksaan Tinggi di rumahnya di Kelurahan Kapasa Raya Tamalanrea Kota Makassar.

Eksekusi ini adalah tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Mira yang terbukti bersalah menjual kosmetik berbahan merkuri, divonis pidana penjara selama 2 tahun.

Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga Bos Kosmetik Ilegal Mira Hayati di Vonis 2 Tahun Penjara | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/651699/bos-kosmetik-ilegal-mira-hayati-di-vonis-2-tahun-penjara-sapa-siang

#mirahayati #ratuemas #kosmetik

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651812/ratu-emas-sulsel-mira-hayati-dijemput-paksa-divonis-2-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke