Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, selesai dilakukan pada Kamis (19/2/2026) petang.
Dalam sidang, terungkap bahwa Didik melakukan penyimpangan seksual, di samping menyalahgunakan narkotika.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai sidang etik di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #akbpdidik #kapolresbimakota #sidangetik #vjlab