Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
SOLO, KOMPAS.TV - Roy Suryo menyebut unggahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam sidang gugatan ijazah dengan mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/2/2026).
Dalam persidangan, Roy menyoroti unggahan dokumen ijazah berwarna yang disebut diunggah oleh Dian Sandi.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE karena membuat dokumen dapat diakses dan ditransmisikan secara luas.
"Saya bukan ahli hukum, jadi saya hanya menyampaikan alasan kenapa saya menyebutnya pelanggaran (terhadap UU ITE). Karena apa yang dia lakukan itu sudah membuat dokumen tersebut dapat diakses dan kemudian dapat ditransmisikan. Sebelumnya tidak ada fisik atau gambar ijazah ini yang beredar di media sosial dalam bentuk gambar berwarna,” kata Roy di persidangan.
Baca Juga Roy Suryo Bongkar Hasil Face Recognition Jokowi: Bukan Foto yang Dikenal sebagai Presiden ke-7 RI di https://www.kompas.tv/nasional/651788/roy-suryo-bongkar-hasil-face-recognition-jokowi-bukan-foto-yang-dikenal-sebagai-presiden-ke-7-ri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/651789/sidang-citizen-lawsuit-roy-suryo-soroti-unggahan-ijazah-jokowi-di-medsos-langgar-uu-ite