Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, selesai dilakukan pada Kamis (19/2/2026) petang.
Hasilnya, Didik diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik Polri.
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kata Trunoyudo, Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini juga tengah diproses hukum.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #akbpdidik #kapolresbimakota #sidangetik #vjlab