KOMPAS.TV - Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik mulai mengecek ulang peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Sosial menyebut ada dua tahapan yang bisa dilakukan untuk pemutakhiran data. Jalur pertama merupakan jalur formal secara bertahap dari RT, RW, dan seterusnya.
Sementara jalur kedua bisa melalui partisipasi masyarakat melalui beberapa aplikasi yang ada.
Masyarakat pun diharapkan bisa ikut aktif dalam menyampaikan data-data serta berkas-berkas yang diperlukan untuk pemutakhiran data, terutama dalam pendataan kepesertaan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.