:

BOS KOSMETIK ILEGAL RATU EMAS SULSEL MIRA HAYATI DIJEMPUT PAKSA PETUGAS KEJAKSAAN

2 minggu lalu

Bos kosmetik ilegal yang dikenal sebagai Ratu Emas Sulawesi Selatan, Mira Hayati, dijemput paksa petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mira Hayati terbukti bersalah menjual kosmetik berbahan merkuri dan kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

Penjemputan paksa dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kediaman Mira Hayati, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke