Bos kosmetik ilegal yang dikenal sebagai Ratu Emas Sulawesi Selatan, Mira Hayati, dijemput paksa petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mira Hayati terbukti bersalah menjual kosmetik berbahan merkuri dan kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Penjemputan paksa dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kediaman Mira Hayati, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV