Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan pengadilan di Seoul, Kamis (19/2/2026) menyusul pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024.
Hakim Jee Kui-youn menyebut Yoon bersalah atas pemberontakan. Yoon disebut memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya merebut Majelis Nasional.
Selain itu, Yoon jug dituding menangkap para politisi, dan membangun kekuasaan tanpa pengawasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Farid Firdaus