Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang organisasi kemasyarakatan melakukan “sweeping” terhadap rumah makan atau restoran yang tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan.
Setiap tahunnya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau ormas untuk tidak bertindak sendiri dengan melakukan sweeping ke rumah makan maupun tempat hiburan malam selama Ramadan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat apabila menemukan pelanggaran, tanpa perlu mengambil tindakan sendiri.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV