KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap pengusaha kosmetik ilegal yang dijuluki Ratu Emas Sulsel, Mira Hayati.
Kejati Sulsel menangkap Mira Hayati di kediaman pribadinya sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, terkait peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.