:

Bos Kosmetik Ilegal Mira Hayati di Vonis 2 Tahun Penjara | SAPA SIANG

2 minggu lalu

KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap pengusaha kosmetik ilegal yang dijuluki Ratu Emas Sulsel, Mira Hayati.

Kejati Sulsel menangkap Mira Hayati di kediaman pribadinya sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, terkait peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, Mira Hayati dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

#kostemikilegal #boskosemetik #mirahayati

Baca Juga Nekat! Pria di Kendari Nyamar Jadi Wanita Berhijab Demi Mencuri 2 Unit Laptop | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/651698/nekat-pria-di-kendari-nyamar-jadi-wanita-berhijab-demi-mencuri-2-unit-laptop-sapa-siang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651699/bos-kosmetik-ilegal-mira-hayati-di-vonis-2-tahun-penjara-sapa-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke