KOMPAS.TV - Influencer Richard Lee kembali diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan.
Pemeriksaan dilakukan setelah gugatan praperadilan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses pemeriksaan usai sidang gugatan praperadilan selesai.
Polisi juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee. Surat itu berlaku 20 hari, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pada 4 Februari lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, namun dibatalkan karena fokus terlebih dulu terhadap gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.