Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan mantan koleganya di Fraksi Nasdem, Rusdi Masse, yang telah hengkang dari partai tersebut dan bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diketahui, Ahmad Sahroni sebelumnya dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena pelanggaran etik.
Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Nasdem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi Nasdem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III, Kamis (19/2/2026).
Sebagai informasi, Sahroni awalnya memang menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III sebelum digantikan Rusdi Masse pada 4 September 2025.
Namun, Sahroni diganti setelah dinonaktifkan oleh DPP Nasdem pada 31 Agutus 2025, karena melontarkan pernyataan kontroversial yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran terhadap DPR RI pada akhir Agustus 2025.
Kasus tersebut bergulir di MKD hingga Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukum penonaktifan sementara pada 5 November 2025.
Dalam putusan MKD, Sahroni dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak DPP Nasdem menjatuhkan penonaktifannya.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulia Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#politik #ahmadsahroni #sufmidascoahmad #dpr #Sahroni #komisiiiidpr #vjlab