SOLO, KOMPAS.TV - Pengacara Jokowi, YB Irpan secara tegas menyampaikan keberatan dengan dihadirkannya Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai ahli dalam lanjutan sidang Citizen Lawsuit (CLS) kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kami menilai apapun keterangan yang disampaikan oleh ahli karena memiliki conflict of interest itu tidak akan independen, tidak akan objektif,” ujar YB Irpan kepada awak media.
Atas dasar itu, ia menolak secara tegas keterangan yang disampaikan Roy Suryo dan Rismon di sidang.