JAKARTA, KOMPAS.TV - Seruan “perang total terhadap korupsi” dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan dalam Program Satu Meja the Forum.
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah ada ironi yang tak bisa diabaikan.
Di satu sisi, Presiden menyampaikan komitmen keras memberantas korupsi. Namun di sisi lain, negara tetap memberikan remisi, abolisi, dan amnesti kepada koruptor, meski prosedur itu diatur undang-undang.
ICW juga menyoroti potensi normalisasi konflik kepentingan di lingkar kekuasaan. Menurut Wana, komitmen pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan pidato, tetapi harus tercermin dari ketegasan mencegah irisan jabatan dan kepentingan.
Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa sejumlah rangkap jabatan memang masih diperbolehkan berdasarkan aturan, meski Mahkamah Konstitusi telah memberi batasan yang efektif berlaku penuh pada 2027.
Kurnia mengakui, memberantas korupsi bukan perkara mudah. Sepanjang 2025 saja, aparat penegak hukum menangani sejumlah kasus besar.
Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp285 triliun.
Kasus PLTU Kalimantan Barat Rp1,6 triliun.
Kasus Taspen Rp1,3 triliun.
Hingga kasus pembiayaan ekspor ratusan miliar rupiah.
Bagaimana menurut Anda?
#jokowi #gibran #ruuperampasanaset
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/651574/prabowo-gaungkan-perang-total-korupsi-icw-soroti-remisi-konflik-kepentingan-satu-meja