SOLO, KOMPAS.TV - Pihak penggugat menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai ahli dalam lanjutan sidang Citizen Lawsuit (CLS) kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (18/2/2026).
Rismon Sianipar memberikan keterangan sebagai ahli digital forensik, sementara Roy Suryo sebagai ahli telematika.
Dalam keterangannya, Roy Suryo menjelaskan terkait penelitian menggunakan metode ELA yang dia lakukan terhadap salinan ijazah Jokowi yang diposting oleh Dian Sandi melalui akun media sosial X.
Selain itu, Roy juga menyoroti adanya berbedaan penulisan huruf A dalam ijazah Jokowi, yang dinilai tidak sama dengan hasil cetakan ijazah teman satu angkatannya.
“Seperti yang saya lakukan pada ijazah 116 Almarhum Hari Mulyono dan 117 Sri Murtiningsih, jadi diuji dulu masing-masing autentifikasinya,” ujar Roy Suryo.
Sementara itu, Rismon Sianipar menjelaskan tentang hasil penelitiannya yakni tentang keabsahan lembar skripsi dan huruf yang digunakan dalam skripsi Jokowi.
Baca Juga Sidang CLS Ijazah Jokowi di Solo, YB Irpan Sebut Jokowi Berhak Dapat Ijazah UGM Karena... di https://www.kompas.tv/regional/648241/sidang-cls-ijazah-jokowi-di-solo-yb-irpan-sebut-jokowi-berhak-dapat-ijazah-ugm-karena
#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/651570/full-keterangan-roy-suryo-rismon-saat-jadi-ahli-dalam-sidang-cls-kasus-ijazah-jokowi