JAKARTA, KOMPAS.TV - Hadir sebagai saksi ahli pertama dari pihak penggugat, Roy Suryo memaparkan hasil analisa dan penelitiannya soal ijazah Joko Widodo.
Di awal sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, keberatan dengan dua saksi ahli, yaitu Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Alasannya, kedua saksi ahli merupakan tersangka dalam kasus yang terkait dengan ijazah Jokowi. Sebagai balasan, Roy pun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Jokowi.
Tak jauh berbeda dengan keterangannya di berbagai kesempatan, dalam sidang citizen lawsuit di Solo, Roy kembali memaparkan soal adanya perbedaan mencolok pada dua lembar kertas dalam satu bundel skripsi.
Saat konferensi pers hari Senin lalu, Roy menjelaskan jika lembar di sisi kanan tampak lebih kusam dan diperkirakan telah berusia sekitar 40 tahun. Sementara lembar lainnya terlihat berbeda kondisi fisiknya, meski keduanya berada dalam satu jilid skripsi yang sama.
Selain memaparkan temuan mereka terkait ijazah Jokowi, pihak Roy yang didukung eks Wakapolri Komjen Purnawirawan Oegroseno kembali mendesak polisi untuk mencabut laporan Jokowi soal dugaan fitnah kepada Roy, Rismon, dan Tifa. Hal ini sebagai buntut dari SP3 yang dikeluarkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis.
Desakan pemberian SP3 dari kubu Roy ini dinilai relawan Jokowi sebagai bentuk putus asa Roy cs menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Mereka bahkan menantang agar segala dalil yang disampaikan kubu Roy diajukan lewat praperadilan.
Sebelumnya, kubu Roy juga mencoba upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil sejumlah pasal yang membuat mereka jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. Kubu Roy meminta agar sebagai peneliti atas ijazah milik mantan pejabat publik tidak dapat dipidana.
Jauh sebelumnya, kubu Roy juga sudah meminta bantuan Komnas HAM. Kubu Roy menyebut ada sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus ijazah di Polda Metro Jaya, seperti penetapan tersangka serta pelimpahan perkara yang dinilai sangat bermasalah, serta pasal-pasal yang dikenakan pada Roy cs yang dinilainya tidak layak.
Lalu, apa sebenarnya strategi Roy cs menghadapi gugatan Jokowi? Apalagi Jokowi memastikan kasusnya harus sampai ke pengadilan. Benarkah permintaan SP3 karena Roy Suryo sudah putus asa?
Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dan Sekjen Projo, Freddy Damanik.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga [FULL] Eggi & Damai Bicara Kisruh TPUA hingga Pelaporan Roy-Khozinuddin, Singgung Habib Rizieq! di https://www.kompas.tv/nasional/651537/full-eggi-damai-bicara-kisruh-tpua-hingga-pelaporan-roy-khozinuddin-singgung-habib-rizieq
#sp3 #ijazahjokowi #roysuryo #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/651548/full-ahmad-khozinudin-vs-freddy-damanik-soal-roy-cs-minta-polisi-sp3-perkara-ijazah-jokowi