Agustin, perwakilan dari 179 korban kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, mengungkapkan bahwa sembilan korban meninggal dunia akibat tekanan dan beban utang saat menanti pengembalian kerugian total Rp 8,1 miliar.
"Kurang lebih hampir sembilan orang. Ada yang orangtuanya, ada yang korbannya sendiri juga," ujar Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, sebagian korban diduga stres berat karena harus menanggung utang. Banyak di antara mereka meminjam uang, menggadaikan BPKB, hingga menyerahkan sertifikat rumah demi membayar biaya yang dijanjikan untuk masuk CPNS.
"Mungkin ya sekali lagi kalau masalah umur itu di tangan Allah, tapi kan karena stres. Bahkan wali kelasnya Olivia sendiri pun anaknya korban dua orang, meninggal karena stres berat karena uangnya minjam, bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih enggak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain," kata Agustin sambil menangis.
Ia menegaskan, para korban masih menunggu iktikad baik dari Nia Daniaty serta Olivia dan suaminya, Rafly, untuk membayarkan ganti rugi.
Kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta per orang.
Adapun Olivia terbukti melakukan kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong. Dia divonis tiga tahun penjara pada Maret 2022 dan bebas pada April 2024. Namun, Olivia masih memiliki kewajiban perdata ganti rugi miliaran rupiah.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #cpnsbodong #niadaniaty #kasusniadaniaty #kasusolivianathania #vjlab