:

Korban Penipuan CPNS Minta PN Sita Aset Nia Daniaty dan Putrinya untuk Ganti Rugi

5 hari lalu

Sidang teguran eksekusi (aanmaning) perkara ganti rugi kasus penerimaan CPNS bodong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). 

Namun, tiga tergugat, yakni Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, serta sang ibu, Nia Daniaty, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum 179 korban CPNS bodong, Odie Hudiyanto, meminta Nia Daniaty dan putrinya untuk membayarkan kerugian korban senilai Rp 8,1 miliar. 

"Jadi memang pada hari ini adalah tuntutan yang diajukan kepada teman eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar," ujar Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). 

Odie menyatakan, apabila pada sidang berikutnya, Rabu (4/3/2026), para tergugat kembali tidak hadir, pihak korban akan meminta pengadilan menyita aset milik Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi data aset para tergugat, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.

"Kami bilang bahwa kami sudah punya Pak data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly yang bisa kita sita atau blokir," ucap Odie.

Selain itu, pihak korban juga telah mengirim surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar gaji Rafly yang bekerja sebagai sipir dipotong untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Adapun Olivia terbukti melakukan kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong. Dia divonis tiga tahun penjara pada Maret 2022 dan bebas pada April 2024. Namun, Olivia masih memiliki kewajiban perdata ganti rugi miliaran rupiah. 


Simak selengkapnya dalam berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #niadaniaty #cpnsbodong #olivianathania #kasuscpns #kasusniadaniaty #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke