Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat domestik 17-18 persen untuk penerbangan 14-29 Maret 2026 di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan meringankan biaya transportasi masyarakat menjelang arus mudik dan libur nasional.
Potongan harga tiket pesawat berasal dari pengurangan komponen biaya bandara serta pemberian insentif pajak. Masyarakat sudah bisa memesan tiket dengan tarif hemat ini sejak tanggal 10 Februari 2026.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Hari Permana Pangestu Produser: Mochamad Sadheli