Seorang pengemudi bus antarkota dari PO Harapan Jaya diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (16/2/2026).
Karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan penumpang, kendaraan tersebut segera dihentikan polisi.
"Anggota mendapati kendaraan dikemudikan secara ugal-ugalan dan melanggar marka di perlintasan rel," ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra.
Dari hasil pengecekan awal, petugas mencurigai adanya konsumsi alkohol setelah mencium aroma menyengat dari dalam kabin.
Sumber: TribunJatim.com
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~J #Bus #Peristiwa #Read