JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun membeberkan alasan pihaknya meminta penghentian penyidikan kliennya dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Refly mengatakan dari awal pihaknya menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan Korban.
"Secara de facto, Roy, Rismon, dan Dokter Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden TPUA Rizal Fadillah," ujar Relfy dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (16/2/2026).