Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai pelaporan terhadap Roy Suryo Cs oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum.
Ia menjelaskan pelaporan tersebut cacat hukum karena pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo tidak ada dalam KUHP baru baik pidana umum atau pun pidana khusus.
Oegroseno menyebut perkara ini juga tidak bisa dimajukan ke pengadilan karena sudah ada restorative justice (RJ), khususnya oleh dua tersangka Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).