:

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Pelaporan Roy Suryo Cs Cacat Hukum, Ini Penjelasannya

6 jam lalu

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai pelaporan terhadap Roy Suryo Cs oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum.

Ia menjelaskan pelaporan tersebut cacat hukum karena pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo tidak ada dalam KUHP baru baik pidana umum atau pun pidana khusus. 

Oegroseno menyebut perkara ini juga tidak bisa dimajukan ke pengadilan karena sudah ada restorative justice (RJ), khususnya oleh dua tersangka Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). 
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke