JAKARTA, KOPMAS.TV - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan alasan usul kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan Undang-Undang KPK versi lama yang direvisi di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.
Abraham mengatakan faktor yang memperburuk indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun disebabkan UU KPK yang telah direvisi.
Oleh karena itu, kata Abraham, perlu kembali ke UU KPK versi lama demi mengembalikan marwah KPK serta meningkatkan indeks persepsi korupsi.
“Pada saat saya berjumpa dengan Presiden Prabowo saya menyampaikan ini. Kalau kita ingin mengembalikan marwah kelembagaan KPK, kita harus kembali ke undang-undang lama,” ujar Abraham, Senin (16/2/2026).