Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan karyawan swasta tertentu pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan arus mudik.
Melalui skema ini, para pekerja yang memenuhi kriteria dapat menjalankan tugas kedinasan dari kampung halaman tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk mengatur teknis pembagian tugas antara pegawai kantor dan lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ekonomi sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah dengan lebih nyaman.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Hari Permana Pangestu Produser: Yusuf Reza Permadi