KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersuara terkait komitmen dan dorongan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. RUU tersebut diyakini mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Gibran menyampaikan pandangannya bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen kuat dalam melawan korupsi.
Ia mendorong pengesahan aturan tersebut guna mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai sulit dipulihkan.
Gibran juga mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013-2022 yang mencapai Rp238 triliun.