KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan setuju apabila Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
Hal itu diungkapkan Jokowi menyusul dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
Jokowi menegaskan revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya sebagai presiden saat itu tidak ikut menandatangani. Meski tidak ditandatangani presiden, revisi Undang-Undang KPK tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan dalam rapat paripurna.