KOMPAS.TV - Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Kubu Roy Suryo meminta penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka dihentikan demi hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permintaan penghentian penyidikan diajukan karena proses hukum dinilai cacat dan melanggar undang-undang, bukan untuk meminta restorative justice.
Menurut Refly, proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan saat perkara di Bareskrim belum selesai. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Refly kembali menegaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan tersebut bukan bentuk restorative justice, melainkan karena prosesnya dianggap cacat hukum.