:

Terungkap! Penyebab Kubu Roy Suryo Minta Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Cacat Hukum?

10 jam lalu

KOMPAS.TV - Kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Kubu Roy Suryo meminta penyidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat mereka dihentikan demi hukum.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permintaan penghentian penyidikan diajukan karena proses hukum dinilai cacat dan melanggar undang-undang, bukan untuk meminta restorative justice.

Menurut Refly, proses hukum terhadap kliennya tetap berjalan saat perkara di Bareskrim belum selesai. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Refly kembali menegaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan tersebut bukan bentuk restorative justice, melainkan karena prosesnya dianggap cacat hukum.

#roysuryo #hukum #jokowi

Baca Juga Pemprov DKI Gelar Light Festival Sambut Imlek di Kota Tua, Bagaimana Keseruannya? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/651089/pemprov-dki-gelar-light-festival-sambut-imlek-di-kota-tua-bagaimana-keseruannya-kompas-petang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651090/terungkap-penyebab-kubu-roy-suryo-minta-penyidikan-kasus-ijazah-jokowi-dihentikan-cacat-hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke